PENGANTAR ILMU FARMASI
“ FARMASI PERAPOTEKAN”
OLEH :
YURI ERIKA ARIFIN (70100114058)
Jurusan Farmasi
Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Samata-Gowa
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
Apotek merupakan salah satu
sarana pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya
derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Apotek adalah suatu tempat tertentu,
tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi,
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Definisi diatas ditetapkan
berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek pasal 1 ayat (a).
Menurut Keputusan Menteri
Kesehatan No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di
Apotek, apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan
telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan
berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesa sebagai Apoteker. Adapun
Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang membantu Apoteker. Asisten
Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003 Pasal
1, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa
“Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah
Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis
Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Apotek, Asisten Apoteker
merupakan salah satu tenaga kefarmasian yang bekerja di bawah pengawasan
seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola
Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan
pekerjaan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan
Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang
dimilikinya. Karena Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh masyarakat
pengguna obat (pasien) untuk bersikap secara
professional.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian Apotek
Apotek merupakan salah satu
sarana pelayanan kesehatan dalam membantu mewujudkan tercapainya
derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Pelayanan kesehatan adalah
setiap upaya yang diselenggarakan secara
sendirisendiri atau bersama-sama dalam suatu
organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat.
Selain itu juga sebagai
salah satu tempat pengabdian dan praktek profesi apoteker dalam melaksanakan
pekerjaan kefarmasiaan. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan
pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi, perbekalan kesehatan
lainnya kepada masyarakat. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002, tentang Perubahan atas
Peraturan MenKes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat
dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan farmasi kepada
masyarakat.
Tugas
dan Fungsi apotek
Tugas
dan Fungsi Apotek berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1980, tugas dan fungsi apotek adalah sebagai
berikut:
- Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah
mengucapkan sumpah jabatan.
- Sarana farmasi yang telah melaksanakan peracikan,
pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
- Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus
menyalurkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
- Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan
farmasi lainnya kepada masyarakat.
Landasan Hukum Apotek
Apotek
merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang diatur dalam:
- Undang-Undang
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1980 tentang
Perubahan atas PP No. 26 tahun
1965 mengenai Apotek.
- Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1990 tentang Masa
Bakti dan Izin kerja Apoteker, yang disempurnakan dengan Peraturan
Menteri kesehatan No. 184/MENKES/PER/II/1995.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 695/MENKES/PER/VI/2007
tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 184 tahun
1995 tentang penyempurnaan pelaksanaan masa bakti dan izin kerja
apoteker.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan
RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Izin Apotek.
- Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.
1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
B. Manajemen
Apotek
Manajemen Apotek, adalah manajemen farmasi
yang diterapkan di apotek. Sekecil apapun suatu apotek, sistem manajemEnnya
akan terdiri atas setidaknya beberapa tipe manajemen, yaitu :
1. Manajemen keuangan
2. Manajemen pembelian
3. Manajemen penjualan
4. Manajemen Persediaan barang
5. Manajemen pemasaran
6. Manajemen khusus
1. Manajemen keuangan
2. Manajemen pembelian
3. Manajemen penjualan
4. Manajemen Persediaan barang
5. Manajemen pemasaran
6. Manajemen khusus
Manajemen
keuangan tentunya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, keluar
masuknya uang, penerimaan, pengeluaran, dan perhitungan farmako ekonominya.
Manajemen
pembelian meliputi pengelolaan defekta, pengelolaan vendor,
pemilihan item barang yang harus dibeli dengan memperhatikan FIFO dan FEFO,
kinetika arus barang, serta pola epidemiologi masyarakat sekitar apotek.
Manajemen
penjualan meliputi pengelolaan penjualan tunai, kredit,
kontraktor.
Manajemen
persediaan barang meliputi pengelolaan gudang, persediaan bahan
racikan, kinetika aarus barang. Manajemen persediaan barang berhubungan
langsung dengan manajemen pembelian.
Manajemen
pemasaran , berkaitan dengan pengelolaan dan teknik pemasaran
untuk meraih pelanggan sebanyak-banyaknya. Manajemen pemasaran ini tampak
padaapotek modern, tetapi jarang diterapkan pada apotek-apotek konvensional.
Manajemen
khusus, merupakan manajemen khas yang diterapkan apotek sesuai
dengan kekhasannya, contohnya pengelolaan untuk apotek yang dilengkapi dengan
laboratorium klinik, apotek dengan swalayan, dan apotek yang bekerjasama dengan
balai pengobatan, dan lain-lain.
C. Prosedur Pendirian Apotek
Menurut
KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan
apotek adalah sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker
yang bekerjasama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan
harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan
perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak
lain.
- Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama
dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
- Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang
lain di luar sediaan farmasi.Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan
dalam pendirian apotek adalah:
-
Lokasi dan Tempat
Jarak
antara apotek tidak lagi dipersyaratkan, namun sebaiknya tetap mempertimbangkan
segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, dan
kemampuan daya beli penduduk di sekitar lokasi apotek, kesehatan lingkungan,
keamanan dan mudah dijangkau masyarakat dengan kendaraan.
-
Bangunan dan Kelengkapan
Bangunan
apotek harus mempunyai luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta memenuhi
persyaratan teknis sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi.
Bangunan
apotek sekurang-kurangnya terdiri dari :
- Ruang tunggu, ruang administrasi dan ruang kerja
apoteker, ruang penyimpanan obat, ruang peracikan dan penyerahan obat,
tempat pencucian obat, kamar mandi dan toilet.
- Bangunan apotek juga harus dilengkapi dengan : Sumber
air yang memenuhi syarat kesehatan, penerangan yang baik, Alat pemadam
kebakaran yang befungsi baik, Ventilasi dan sistem sanitasi yang baik dan
memenuhi syarat higienis, Papan nama yang memuat nama apotek, nama APA,
nomor SIA, alamat apotek, nomor telepon apotek.
-
Perlengkapan Apotek
Apotek
harus memiliki perlengkapan, antara lain:
- Alat pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti
timbangan, mortir, gelas ukur dll. Perlengkapan dan alat penyimpanan, dan
perbekalan farmasi, seperti lemari obat dan lemari pendingin.
- Wadah pengemas dan pembungkus, etiket dan plastik
pengemas.
- Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropika dan
bahan beracun.
- Buku standar Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO,
serta kumpulan peraturan per-UU yang berhubungan dengan apotek.
- Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur,
kwitansi, salinan resep dan lain-lain.
-
Prosedur perizinan apotek
Untuk
mendapatkan izin apotek, APA atau apoteker pengelola apotek yang bekerjasama
dengan pemilik sarana harus siap dengan tempat, perlengkapan, termasuk sediaan
farmasi dan perbekalan lainnya. Surat izin apotek (SIA) adalah surat yang
diberikan Menteri Kesehatan RI kepada apoteker atau apoteker bekerjasama dengan
pemilik sarana untuk membuka apotek di suatu tempat tertentu.
Wewenang
pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan
pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin, dan pencabutan izin
apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
Sesuai
dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yaitu:
- Permohonan izin apotek diajukan kepada Kepala Kantor
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 6 hari setelah menerima permohonan dapat meminta
bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan pemeriksaan setempat
terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
- Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai
POM selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan.
- Dalam hal pemerikasaan dalam ayat (2) dan (3) tidak
dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap
melakukan kegiatan kepada Kepala Kantor Dinas Kesehatan setempat dengan
tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi.
- Dalam jangka 12 hari kerja setelah diterima laporan
pemeriksaan sebagaimana ayat (3) atau persyaratan ayat (4), Kepala Dinas
Kesehatan setempat mengeluarkan surat izin apotek.
- Dalam hasil pemerikasaan tim Dinas Kesehatan setempat
atau Kepala Balai POM dimaksud (3) masih belum memenuhi syarat Kepala
Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat
penundaan.
- Terhadap surat penundaan sesuai dengan ayat (6),
apoteker diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum
dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal surat
penundaan.
- Terhadap permohonan izin apotek bila tidak memenuhi
persyaratan sesuai pasal (5) dan atau pasal (6), atau lokasi apotek tidak
sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Dinas setempat dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan surat
penolakan disertai dengan alasan-alasannya.
D. Pelayanan Apotek
- Pelayanan Resep
- Skrining Resep Apoteker melakukan skrining resep
meliputi :
-
Persyaratan
Administratif :
§ Nama,
SIP dan alamat dokter
§ Tanggal
penulisan resep
§ Tanda
tangan/paraf dokter penulis resep
§ Nama,
alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
§ Cara
pemakaian yang jelas
§ Informasi
lainnya
-
Kesesuaian
farmasetik : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara
dan lama pemberian
-
Pertimbangan
klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi,
jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya
dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan
alternatif seperlunya bila perlumenggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
- Penyiapan obat.
-
Peracikan
merupakan kegiatan menyiapkan menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan
etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu
prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta
penulisan etiket yang benar.
-
Etiket
harus jelas dan dapat dibaca.
-
Kemasan
obat yang diserahkan hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok
sehingga terjaga kualitasnya.
-
Penyerahan
Obat. Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir
terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh
apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
-
Informasi
Obat. Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah
dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat
pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan
obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus
dihindari selama terapi.
-
Konseling.
Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan
perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien
atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan
obat yang salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular,
diabetes, TBC, asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan
konseling secara berkelanjutan.
-
Monitoring
Penggunaan Obat. Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus
melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti
kardiovaskular, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.
-
Promosi
dan Edukasi. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan
edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk
penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus
berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu
diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan,
dan lain lainnya.
Penyimpanan
sediaan farmasi
·
Berdasarkan
sifat khusus obat (pengaruh suhu penyimpanan, sifat mudah terbakar,dll.)
·
Berdasarkan
golongan obat (obat bebas, keras, psikotropika dannarkotika)
·
Berdasarkan
jenis nama obat (generik atau obat bermerk dagang)
·
Berdasarkan
efek farmakologis
·
Berdasarkan
bentuk sediaan
·
Alfabetis
·
Berdasarkan
prinsip First Expired Date First Out (FEFO).
·
Berdasarkan
prinsip First In First Out (FIFO).
Tempat penyimpanan obat
·
Disimpan
dalam wadah tertutup rapat untuk obat yang mudah menguap (ether, halotane)
·
Disimpan
terlindung dari cahaya (tablet, kaplet, sirup)
·
Disimpan
dengan zat pengering/penyerap lembab (kapsul)
·
Disimpan
pada suhu 15-30° C (tablet, kaplet, sirup)
·
Disimpan
pada suhu 5-15° C (minyak atsiri, salep mata, krim, ovula, suppositoria,
tingtur)
·
Disimpan
di tempat dingin suhu 0-5 ° C (vaccina)
Prinsip
penataan perbekalan farmasi
·
Obat
golongan narkotika, disimpan di ruang peracikan, di lemari khusus narkotika
·
Obat
golongan psikotropika, disimpan di ruang peracikan, di lemari khusus terpisah
dengan sediaan farmasi yang lain
·
Obat
golongan Keras, disimpan di ruang peracikan, dikelompokkan :
o
obat
bentuk padat (tablet, kaplet, kapsul, pil)
o
obat
bentuk semi padat (salep, cream, pasta, jelly)
o
obat
cairan (sirup)
o
obat
injeksi (vial, ampul, infus)
o
lemari
pendingin (vaccin, suppositoria, ovula, injeksi)
- Pelayanan Residensial (Home Care).
Apoteker sebagai care giver
diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan
rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit
kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa
catatan pengobatan (medication record).
E. EVALUASI
MUTU PELAYANAN
Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi
mutu pelayanan adalah:
- Tingkat kepuasan konsumen dilakukan dengan survei
berupa angket atau wawancara langsung.
- Dimensi waktuLama pelayanan diukur dengan waktu ( yang
telah ditetapkan).
- Prosedur Tetap ( Protap )Untuk menjamin mutu pelayanan
sesuai standar yang telah ditetapkan.
Disamping itu prosedur tetap bermanfaat
untuk:
- Memastikan bahwa praktik yang baik dapat tercapai
setiap saat;
- Adanya pembagian tugas dan wewenang;
- Memberikan pertimbangan dan panduan untuk tenaga
kesehatan lain yang bekerja di apotek;
- Dapat digunakan sebagai alat untuk melatih staf baru;
- Membantu proses audit.
Prosedur tetap disusun dengan format sebagai
berikut:
- Tujuan merupakan tujuan protap.
- Ruang lingkup berisi pernyataan tentang pelayanan yang
dilakukan dengan kompetensi yang diharapkan.
- Hasil yang dicapai oleh pelayanan yang diberikan dan
dinyatakan dalam bentuk yang dapat diukur.
- Persyaratan hal-hal yang diperlukan untuk menunjang
pelayanan.
- Proses berisi langkah-langkah pokok yang perlu dilkuti
untuk penerapan standar. Sifat protap adalah spesifik mengenai
kefarmasian.
F.
Tugas dan Tanggung Jawab
Personil Apotek
Manejer
Apotek Pelayanan
Apotek Rama dipimpin oleh
seorang Apoteker sebagai manager pelayanan yang telah mengucapkan sumpah
apoteker yang telah memiliki Surat Izin Kerja (SIK), juga memiliki kemampuan
memimpin dan bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan di apotek. Selain itu
juga APA harus menguasai kemampuan manajemen yaitu, perencanaan, koordinasi,
kepemimpinan dan pengawasan disamping kemampuan di bidang farmasi baik teknis
maupun non teknis.
Tugas dan Tanggung Jawab pimpinan Apotek adalah :
1.
Memimpin, menentukan kebijaksanaan dan
melaksanakan pengawasan dan
pengendalian apotek sesuai UU yg berlaku
2.
Menyusun program kerja karyawan untuk
mencapai sasaran yang
ditetapkan
3. Memberikan
pelayanan dan informasi obat dan perbekalan farmasi kepada
pasien, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya
4.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perkembangan apotek
5. Menguasai
dan melaksanakan peraturan perundang-undangan farmasi yang
berlaku
Fungsi Administrasi
1. Membuat laporan realisasi data dan anggaran
setiap bulan
2.
Membuat laporan penutupan buku
3.
Melakukan rekaptulasi buku penjualan tunai dihitung
berdasarkan jumlah resep dan rekaptulasi
buku pembelian
Fungsi
Pembelian
1.
Membuat
kebutuhan barang pada buku permintaan barang
2.
Membuat
Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA) sesuai dengan data kebutuhan
barang yang tercatat pada buku
permintaan barang dan pareto penjualan
3.
Membuat
retur atau pengembalian barang bila terjadi kesalahan dalam
pengiriman barang
Karyawan/
Karyawati
Karyawan/Karyawati mencakup asisten apoteker
dan non asisten apoteker.
1)
Tugas
dan tanggung jawab asisten apoteker antara lain :
a.
Mengatur
penyimpanan obat dan penyusunan apotek
b. Memberi
harga pada setiap resep dokter yang masuk dan memeriksa
kelengkapan
resep
c. Melayani
dan meracik obat sesuai dengan resep dokter
d. Menghitung
dosis obat untuk racikan sesuai permintaan resep
e. Menimbang,
menyiapkan, mengemas, dan memberi etiket obat yang akan diserahkan pada pasien
f.
Memeriksa
kebenaran obat sebelum diserahkan pada pasien
g. Menyerahkan
obat sekaligus memberi informasi mengenai cara pemakaian dan informasi lainnya
mengenai obat tersebut kepada pasien.
h. Membuat
salinan resep bila diperlukan oleh pasien, bila obat hanya
ditebus sebagian atau resep diulang serta
membuat kuitansi bila diper-lukan.
i. Berpartisipasi
dalam pelaksaan dan pemeliharaan kebersihan di apotek.
2)
Tugas
dan tanggung jawab non apoteker antara
lain :
a. Membantu
tugas asisten apoteker dalam menyiapkan obat , mengerjakan
obat
racikan yang telah disiapkan oleh asisten apoteker sesuai dengan dan
jumlah
yang diminta
b. Membuat
obat racikan standar dibawah pengawasan asisten apoteker dan
apoteker
c.
Menyusun
obat-obat pada rak penyimpanan obat
d.
Membersihkan
peralatan dan ruangan apotek yang telah digunakan.
0 komentar:
Posting Komentar